Kamis, 04 Oktober 2018

ANALISIS RESIKO

I.  ANALISIS RESIKO


Analisis resiko adalah bagian dari proses audit untuk menganalisa jenis resiko dan kerentanan, manfaatnya ialah agar auditor dapat mengambil langkah langkah untuk meminimalisasi resiko yang ada.

Tujuan utama dari analisis resiko adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga.

II. CARA MENGATASI RESIKO

  1. Avoid Risk adalah melakukan terminasi resiko, awalnya ketika resiko sudah di ukur, maka kemudian dilakukan pengaturan aktifitas yang akan memicu resiko tersebut. Misalnya saja penggunaan laptop karyawan bank yang disediakan semua dari pihak bank dimana mereka bekerja untuk menghindari adalnya malware, infeksi virus, tojan ataupun pencurian data data mereka.
  2. Reduce Risk  adalah meminimalkan kemungkinan terjadinya resiko, caranya adalah dengan menambahkan kontrol tambahan, contohnya adalah pemasangan perangkat firewall untuk mengurangi resiko adanya penyerangan baik dari attacker maupun dari virus.
  3. Accept Risk adalah menerima resiko yang ada dengan mempersiapkan management penanganannya. Contohnya ialah dengan mempersiapkan DRC ( Disaster Recovery Center) untuk menghindari dari adanya gempa bumi di server utama.
  4. Transfer Risk adalah meletakkan resiko pada pihak ketiga, Contohnya ialah dengan memakai jasa asuransi kebakaran.

III. JENIS-JENIS RESIKO

A. MENURUT SIFATNYA

  1. Speculative Risk adalah resiko yang mengandung dua kemungkinan, yaitu kemungkinan yang menguntungkan atau kemungkinan yang merugikan. Contohnya : Investasi Saham.
  2. Pure Risk adalah resiko yang mengandung satu kemungkinan sajam yaitu kemungkinan rugi. Contohnya: Bencana alam.
  3. Fundamental Risk adalah resiko yang penyebabnya tidak bisa dilimpahkan kepada seseorang dan menderita cukup banyak.
  4. Special Risk adalah resiko yang berumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya.
  5. Dynamic Risk adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat dibidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.

B. MENURUT PENINDAKANNYA

  1. Resiko Yang Dapat Dialihkan Pada Pihak Lain, dengan memertanggungkan suatu objek yang akan terkena resiko pada perusahaan asuransi.
  2. Resiko Yang Tidak Dapat Dialihkan Pada Pihak Lain, misalnya barang-barang bersejarah dan purbakala.

C. MENURUT SUMBERNYA

  1. Internal Risk, yaitu resiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, Contoh: Kerusakan aktiva karena kesalahan karyawan itu sendiri.
  2. External Risk, yaitu resiko yang berasal dari luar perusahaan itu, Contoh: Pencurian, Persaingan Bisnis, Fluktuasi Harga.

D. RESIKO JANGKA PENDEK

Resiko jangka pendek (Short term Risk) adalah resiko yang disebabkan karena ketidakmampuan perusahaan memenuhi dan menyelesaikan kewajibannya yang bersifat jangka pendek, terutama kewajiban likuiditas

Jenis-Jenis Pendanaan Jangka Pendek:

  1. Pendanaan Spontan (Spontaneous Financing), jenis pendanaan yang berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan atau jenis pendanaan yang diperoleh dari operasi normal perusahaan dengan dua sumber pembiayaan. Contoh: Hutang dagang (Account Payable)dan Htang Akrual (Account Accruals).
  2. Pendanaan Tidak Spontan (Non Spontaneous Financing), jenis pendanaan yang tidak berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan. Contoh: Hutang yang diperoleh dari bank.

E. RESIKO JANGKA PANJANG

Resiko jangka panjang (Long term risk) adalah resiko yang disebabkan karena ketidakmampuan perusahaan menyelesaikan berbagai kewajiban yang bersifat jangka panjang, seperti kegagalan untuk menyelsaikan utang perusahaan yang bersifat jangka panjang dan juga kemampuan untuk menyelsaikan proyek hingga tuntas.

Jenis-Jenis Pendanaan Jangka Panjang:
  1. Kredit Investasi, merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang umumnya disediakan oleh kalangan perbankan selain kredit modal kerja yang selama ini kita kenal.
  2. Hipotek (Mortgage), alternatif pendanaan jangka panjang dalam bentuk hutang yang biasanya disertai dengan agungan berupa aktiva tidak bergerak (Surat tanah, bangunan, dll.).
  3. Obligasi, surat tanda hutang yang umumnya tidak dijamin dengan aktiva tertentu.
  4. Obligasi Konversi, obligasi yang dapat diubah menjadi saham biasa.
  5. Saham Preferen, saham yang memberikan deviden yang tetap besarnya.
  6. Saham Biasa dan Right, saham yang menunjukan bukti kepemilikan, sedangkan obligasi merupakan surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan.
  7. Penerbitan Sekuritas di Pasar Modal, apabila perusahaan akan menerbitkan saham di pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) harus dihubungi untuk memperoleh ijin dan persetujuan.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda